Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Bank Jago membobol 112 rekening nasabah yang terblokir. Dari aski pembobolan itu, pelaku berhasil memindahkan dana lebih dari Rp 1,3 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terduga terlapor berinisial IA (33 tahun) membuka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Dana yang berada di akun atau rekening terblokir tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. "Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," ungkapnya.
Ade Safri menjelaskan tersangka IA dapat membuka akun yang telah terblokir tersebut karena yang bersangkutan bekerja di bank tersebut.
Pembukaan blokir dilakukan dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir. Permintaan tersebut disetujui karena tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember 2023, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di kediamannya di Tangerang Selatan.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatanpada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya "untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, " katanya.
Ade Safri menjabarkan barang bukti yang telah disita yaitu dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir 112 rekening nasabah Bank Jago oleh tersangka IA.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.