Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas manajer selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji bernama Batara Ageng ditangkap polisi atas kasus dugaan penggelapan dana. Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Tomy Kurniawan, mengatakan, Batara tergoda dengan uang hasil kontrak agensi. Oleh karena itu, selama setahun bekerja dengan Fuji, tepatnya pada Desember 2021 sampai 2022, dia menggelapkan dana hasil kerja sama berupa konten endorsement maupun iklan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jadi memang hubungan awal BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang Fuji sebesar Rp 1,3 miliar,” ujar AKP Tomy di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menyoal soal motif penggelapan uang kerja sama Fuji dengan 20 agensi ini, Tomy menjelaskan sebelumnya Batara tidak pernah melakukan tindak pidana. Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Tomy, yang bersangkutan melakukan tindakan ini karena melihat keuntungan Fuji yang besar.
Polisi juga menjelaskan, keduanya tidak terlibat masalah selama bekerja sama. Namun, tindak pidana ini murni karena masalah ekonomi yang uangnya digunakan oleh Batara untuk mengangsur kendaraan, apartemen, dan biaya hidup sehari-hari. "Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan,” ujar Tomy.
Dalam kasus yang dilaporkan Fuji selaku korban, Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa tujuh orang saksi. Saksi tersebut dari pihak agensi, bank, dan korban.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan mengatakan telah menangkap Batara Ageng karena kasus dugaan penggelapan dana pada Sabtu, 29 Juni 2024. Penangkapan terjadi usai BA menjalani pemeriksaan polisi.
Batara Ageng menggelapkan dana Fuji sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu merupakan pembayaran dari brand dan atau 21 agency pekerjaan yang dilakukan Fuji. Namun uang itu, kata Andri, justru masuk ke rekening pribadi milik Batara. "Uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," ucapnya.
Dalam kasus ini, Batara jadi tersangka dengan jeratan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Batara ternyata sudah dilaporkan ke polisi sejak September 2023. Namun dia mangkir saat pemanggilan pertama oleh polisi dengan alamat yang kerap berpindah.