Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eksepsi Setya Novanto: Nilai Kerugian Negara Tak Konsisten

Kuasa hukum Setya Novanto menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP belum memasukkan jumlah uang yang disebut diterima kliennya.

20 Desember 2017 | 13.35 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto  berbicara dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. Setya Novanto sempat menolak diperiksa kesehatannya oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri. ANTARA FOTO
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto berbicara dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. Setya Novanto sempat menolak diperiksa kesehatannya oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto menilai dakwaan kliennya yang dibuat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Salah satu alasannya, menurut pihak Setya, adalah jumlah nilai kerugian yang dicantumkan.

"Kerugian keuangan Rp 2,3 triliun tidak sesuai," kata salah satu penasihat Setya, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.

Menurut dia, dalam surat dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, kerugian keuangan negara dinyatakan Rp 2,3 triliun. Kerugian keuangan negara itu dinyatakan dalam hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Laporan Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.

Baca: Poin Utama Eksepsi Setya Novanto: Penghilangan Nama Politikus

Namun, menurut Maqdir, kerugian tersebut tidak memperhitungkan uang US$ 7,3 juta yang dituduhkan untuk Setya Novanto, US$ 800 untuk Charles Sutanto Ekapradja, dan Rp 2 juta untuk Tri Sampurno. Totalnya mencapai Rp 105 miliar.

"Sekiranya kerugian keuangan negara sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiaharto ditambahkan dengan adanya tambahan uang tersebut, terdapat kerugian keuangan negara menjadi sebesar Rp 2,42 triliun," ujar Maqdir.

Baca: Maqdir Akan Bandingkan Dakwaan Setya Novanto dengan Terdakwa Lain

Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, total penerimaan uang peserta tercatat US$ 42.002.530, Sing$ 6.000 dan Rp 781 miliar. Dalam dakwaan Andi Narogong, penerimaan peserta US$ 35.926.744, Sing$ 6.000, dan Rp 710 miliar. Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, penerimaan disebut US$ 45.027.530, Sing$ 6.000, dan Rp 718 miliar.

"Terdapat ketidakkonsistenan dan selisih nilai yang nyata diterima oleh peserta penerima," tutur Maqdir.

Dalam sidang eksepsi kali ini, penasihat hukum Setya Novanto fokus membandingkan dakwaan kliennya dengan terdakwa lain, Andi Narogong, dan terpidana Irman dan Sugiharto. Selain mempermasalahkan jumlah penerima dana e-KTP, pengacara Setya mempersoalkan hilangnya beberapa nama dalam dakwaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus