Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Empat Tahun buat Putra Jenderal

Letnan Dua Agus Isrok dihukum empat tahun penjara dan dipecat dari TNI. Peradilan kasus narkotik akan konsisten bersikap tegas?

25 Juni 2000 | 00.00 WIB

Empat Tahun buat Putra Jenderal
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PERADILAN militer kini menunjukkan gigi. Kamis pekan lalu, Mahkamah Militer Jakarta memvonis Letnan Dua Infanteri Agus Isrok Mi’roj dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkotik. Agus, 24 tahun, putra sulung mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, juga dipecat dari keanggotaan TNI. Sebab, ”Perbuatannya telah menggoyahkan sendi-sendi dan tata tertib kehidupan prajurit TNI,” kata ketua majelis hakim militer, Kolonel Sarman Mulyana.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus