Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERADILAN militer kini menunjukkan gigi. Kamis pekan lalu, Mahkamah Militer Jakarta memvonis Letnan Dua Infanteri Agus Isrok Mi’roj dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkotik. Agus, 24 tahun, putra sulung mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, juga dipecat dari keanggotaan TNI. Sebab, ”Perbuatannya telah menggoyahkan sendi-sendi dan tata tertib kehidupan prajurit TNI,” kata ketua majelis hakim militer, Kolonel Sarman Mulyana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo