Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku begal yang berulah sejak Maret hingga Juli 2022 di wilayah Jakarta Barat. Para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli miras dan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasilnya itu dibagi-bagi, biasanya masing-masing dapat Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Dipakai untuk mabuk dan satu kali beli narkoba,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku, kata AKBP Joko, menjual hasil kejahatannya lewat media sosial dengan harga di bawah pasaran, yaitu Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. “Untuk penadah masih kami kembangkan karena sistemnya cash on delivery (COD) atau jual cepat. Jadi, masih kami kembangkan,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya telah menangkap enam tersangka yang beraksi dalam kurun waktu Maret sampai Juli 2022. Pelaku begal yang ditangkap ada enam, yaitu MR, IF, RH, AA, F, dan M.
Penangkapan berawal ketika Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan adanya peristiwa begal pada Maret 2022. Peristiwa begal terjadi di kawasan Season City, Tambora, Jakarta Barat. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan proses penyidikan.
Polisi mendapati adanya laporan kasus begal lain. Total ada 13 laporan kasus begal yang dilakukan oleh komplotan begal tersebut.
“Mereka kerap beraksi secara mobile (berpindah-pindah) di Jakarta Barat. Mereka juga tidak segan-segan untuk melukai korban dengan senjata tajam,” kata AKBP Joko.
Polisi tangkap otak pembegalan di Sumedang
Polisi menangkap keenam tersangka secara terpisah. Lima tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Barat, sementara satu tersangka berinisial AA yang diduga sebagai otak pembegalan ditangkap di kawasan Sumedang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka kerap mengincar pengendara motor yang berjalan di lokasi gelap dan sepi. “Targetnya adalah pengendara motor yang berjalan sendirian, di tempat sepi itu mereka pepet lalu ancam menggunakan senjata tajam,” katanya.
MR, IF, F, dan M berperan sebagai orang yang memepet korban. RH berperan mengambil motor korban, serta AA sebagai otak atau yang merancang strategi pembegalan. Dari hasil pembegalan yang mereka lakukan, tercatat sebanyak 13 sepeda motor yang sudah mereka curi dari pengendara.
Enam tersangka pelaku begal tengah diperiksa lebih lanjut guna mencari penadah motor hasil curian. “Mereka kami kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Joko.