Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Epidemiolog di Sidang Rizieq Shihab: Kerumunan Jokowi di Maumere Langgar Prokes

Kedua saksi pakar dari JPU itu mendapat pertanyaan dari pihak Rizieq Shihab soal kerumunan Presiden Jokowi saat di Maumere.

29 April 2021 | 15.00 WIB

Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kedua saksi epidemiolog dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu kemudian mendapat pertanyaan dari pihak Rizieq Shihab mengenai kerumunan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat di Maumere, NTT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelum menanyakan hal itu, pihak kuasa hukum mempertontonkan kepada keduanya video Jokowi saat dikerumuni oleh warga Maumere dan pernah viral di media sosial. Keduanya kemudian sepakat menjawab ada pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Prokes yang tidak terpenuhi (dari kerumunan Jokowi) seperti menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker," ujar Panji Fortuna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021.

Selain video Jokowi, pihak kuasa hukum juga menunjukkan video TikTok yang menampilkan Wali Kota Bogor Bima Arya bernyanyi tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak. Rizieq Shihab kemudian bertanya kepada keduanya, apakah potensi penularan virus Covid-19 akan semakin kecil untuk pejabat.

"Potensinya sama. Virusnya tidak membedakan siapa, kecuali orangnya punya kekebalan tubuh atau tidak. Jadi tidak ada bedanya," ujar Panji.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito, mengatakan pernyataan para saksi epidemiologi itu membuktikan ada diskriminasi hukum terhadap penerapan sanksi pelanggaran prokes. Ia mengatakan sampai saat ini hanya kasus kerumunan Rizieq yang dibawa hingga ke meja hijau, walaupun ada bukti kuat ada pejabat melanggar prokes.

"Padahal saksi ahli menyatakan virusnya tidak mengenal kasta," ujar Sugito.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Hingga siang ini, sudah ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Mereka memberikan kesaksian dengan sistem dua gelombang.

Gelombang pertama saksi-saksi yang diperiksa adalah Sidang Kamis, 29 April, ada dua saksi. Mereka adalah Kusnadi, Kepala Desa Kuta, tempat Pondok Pesantren Markaz Syariah dan M. Sumarno, Ketua RT 01, kampung Babakan, Kuta.

Selain itu ada pula saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini, yakni Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus