Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas, menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial. Novi adalah pegiat media sosial yang membantu menggalang donasi untuk pengobatan Agus usai disiram air keras oleh karyawannya pada 1 September lalu di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Belakangan Dinas Sosial (Dinsos) Tangerang menyebut yayasan tersebut belum terdaftar alias ilegal. Hal ini tidak terlepas setelah pemerintah mengambil anak-anak asuh dari DGJ yang dirawat oleh Pratiwi Noviyanthi,” ucap Farhat dalam somasinya kepada Novi, yang salinannya juga dikirim kepada Tempo pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Farhat, patut diduga Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan ini telah melakukan penyalahgunaan dalam menjalankan kegiatan sosialnya, karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami sebagai kuasa hukum klien kami perlu tanyakan legalitas dan legal standing dari yayasan," ujarnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Garry Julian, membantah tuduhan Farhat Abbas. Ia mengatakan Yayasan Peduli Kemanusiaan sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) sejak Desember 2023 atas dugaan status ilegal. "Yayasan Teh Novi terdaftar, dan selama ini bekerja sama dengan baik dengan seluruh pihak, termasuk Dinas Sosial dan Aparatur Pemerintahan maupun Penegak Hukum dalam penanganan perkara kesejahteraan social," ucapnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Garry juga mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah menerima laporan atau somasi apa pun yang disebut-sebut Farhat Abbas ke media. "Kalau perihal laporan, pihak Teh Novi belum sama sekali mengetahui, karena somasi yang dinyatakan sudah dikirimkan pun, belum ada diterima di alamat-alamat resmi Teh Novi maupun yayasan," ujarnya.
Meski begitu, ujar Garry, pihak yayasan maupun Novi secara pribadi siap menghadapi proses hukum yang diajukan oleh Agus Salim. Novi, kata dia, akan memberikan klarfikasi dan mengupayakan mediasi serta memberikan bukti-bukti maupun petunjuk atas segala dugaan dalam laporan tersebut. "Insyaa Allah Teh Novi sebagai individu sekaligus ketua yayasan juga akan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara," ucapnya
Sebelumnya, Agus melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 19 Oktober 2024.“Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik sebagaimana diatur UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Laporan ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Novi dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam pasal 27 A dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 4.
Perseteruan Agus dan Novi ramai usai Novi mengunggah dugaan penyalahgunaan donasi pengobatan Agus. Dalam postingannya, Novi menyebut ada mutasi senilai Rp 98 juta dari rekening Agus yang ternyata digunakan untuk membayar rumah dan belanja di Tokopedia, dan jumlah-jumlah lain ke rekening keluarga Agus. Ia juga mengaku telah menyimpan bukti-bukti itu dan siap dibuka untuk dijadikan bukti.