Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Febri KPK: Ada yang Keliru dalam Eksepsi Setya Novanto

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pengacara Setya Novanto keliru memahami dugaan kerugian negara jika Setya terlibat korupsi e-KTP.

20 Desember 2017 | 19.18 WIB

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan ada yang keliru dengan isi eksepsi atau keberatan terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Poin yang keliru itu adalah dugaan kuasa hukum Setya bahwa kerugian keuangan negara seharusnya Rp 2,4 miliar bila Setya benar-benar terlibat kasus korupsi e-KTP.

"Saya kira ini yang keliru memahaminya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2017.

Menurut Febri, kekeliruan terjadi lantaran kuasa hukum Setya seolah-olah mencampur aduk uraian kerugian keuangan negara dengan uraian dari pihak-pihak yang diperkaya. Padahal dua hal itu berbeda.

Baca juga: Soal Eksepsi Setya Novanto, Jaksa KPK: Saya Tak Habis Pikir...

Febri menjelaskan, jumlah kerugian keuangan negara dihitung dari perbandingan antara nilai wajar dan banyaknya uang yang dibayarkan negara untuk proyek e-KTP. Unsur yang termasuk nilai wajar, kata dia, misalnya jumlah keping e-KTP dan pengadaan alat terkait.

"Jadi yang dihitung adalah nilai wajar dibandingkan dengan pembayaran yang dilakukan," ujarnya.

Jaksa penuntut umum KPK, Febri melanjutkan, mudah menjawab kekeliruan itu. KPK tak mengetahui apakah tim kuasa hukum Setya memang ingin mencampur aduk dua unsur itu atau ada alasan lain.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan ada ketidakjelasan kerugian keuangan negara. Menurutnya, jumlah kerugian keuangan negara seharusnya lebih besar dari Rp 2,3 triliun. Sebab, Setya didakwa menerima US$ 7,3 juta.

Baca juga: Eksepsi Setya Novanto: Nilai Kerugian Negara Tak Konsisten

Maqdir menyatakan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu belum termasuk US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 94,9 miliar untuk Setya, US$ 800 ribu atau sekitar Rp 10,4 miliar untuk Charles Sutanto Ekapradja, dan Rp 2 juta untuk Tri Sampurno.

Penjelasan itu disampaikan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus