Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ferdy Sambo Cs Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tempati Kamar Mapenaling Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf

MA mengubah vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo, dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu menjadi penjara seumur hidup.

25 Agustus 2023 | 08.02 WIB

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terpidana hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Selatan, kemarin. Bersama Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mendekam di penjara yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Koordinator Humas Ditjendpas Rika Aprianti mengatakan penempatan Ferdy Sambo cs sudah dilakukan sejak Kamis 24 Agustus  2023 pukul 17.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain  pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,"kata Rika dalam siaran tertulis diterima Tempo, Jumat 25 Agustus  2023.

Rika mengatakan ketiga narapidana saat ini masih menjalani Masa Pengenalan  Lingkungan  (Mapenaling) di Lapas Salemba.

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling," kata Rika.

Sebelumnya Tempo menulis Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo.

Dalam putusannya, MA mengubah vonis hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua itu menjadi penjara seumur hidup.

Putusan kasasi terhadap Sambo itu diumumkan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023. Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim memutuskan memotong hukuman Ferdy Sambo meskipun menyatakan dia tetap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus