Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Selatan, kemarin. Bersama Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mendekam di penjara yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Humas Ditjendpas Rika Aprianti mengatakan penempatan Ferdy Sambo cs sudah dilakukan sejak Kamis 24 Agustus 2023 pukul 17.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,"kata Rika dalam siaran tertulis diterima Tempo, Jumat 25 Agustus 2023.
Rika mengatakan ketiga narapidana saat ini masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Salemba.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling," kata Rika.
Sebelumnya Tempo menulis Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, MA mengubah vonis hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua itu menjadi penjara seumur hidup.
Putusan kasasi terhadap Sambo itu diumumkan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023. Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim memutuskan memotong hukuman Ferdy Sambo meskipun menyatakan dia tetap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana itu.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Putri Candrawathi Resmi jadi Penghuni Lapas Pondok Bambu