Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo mengaku sempat melihat video viral di media sosial yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap dirinya. Video itu kata Sambo, beredar saat dia menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu menjadi salah satu hal yang diungkap Sambo dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dirinya dalam kasus itu. Menurut Sambo, video viral itu ditunjukkan oleh kuasa hukumnya saat dia menghadiri persidangan awal kasusnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Majelis Hakim Yang Mulia, dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan penasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan,” kata eks Kadiv Propam Polri itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca juga: Baca Pleidoi, Ferdy Sambo Sebut Tuduhan Penyiksaan Brigadir Yosua hingga Bunker Uang Tidak Benar
Ia mengklaim hal itu menunjukkan berbagai prinsip hukum telah ditinggalkan dalam perkara pembunuhan ini.
Sambo juga menuding media melakukan framing dan produksi hoaks terhadapnya sebagai terdakwa dan keluarga secara instens, terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan.
Menurutnya, tekanan itu dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik dan menduga mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.
“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami,” kata Ferdy Sambo.
Pleidoi Sambo dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa 17 Januari 2023 menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Jaksa menyebut Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lalu melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menilai Sambo dituntut seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya, sebagai hal yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Adapun JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadap Sambo.