Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Feriandi Mirza dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

5 Agustus 2024 | 19.26 WIB

Mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza (kanan), mantan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kedua kanan) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (kedua kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza (kanan), mantan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kedua kanan) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (kedua kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap eks Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Hakim menyatakan Feriandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Feriandi Mirza dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim menyebut, apabila denda Rp 1 miliar tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Selain itu, Feriandi Mirza juga divonis membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 300 juta.  

"Terhadap uang Rp 300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa," ujar Dennie.  

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain.  

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.  

Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Muhammad Feriandi Mirza dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga minta terdakwa membayar uang pengganti Rp 386,3 juta subsider 3 tahun kurungan. 

Majelis hakim menyatakan Feriandi Mirza terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Feriandi dianggap memiliki peran mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5. 

Dia juga disebut sebagai orang yang membantu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kominfo sebelumnya. 

Selain Feriandi Mirza, sejumlah orang yang terjerat kasus ini adalah mantan Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan, Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki M.

Pilihan Editor: Jaksa Limpahkan Berkas Harvey Moeis ke Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus