Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Garis Polisi di Lokasi Penemuan Jenazah Afif Maulana Baru Dipasang 19 Hari Kemudian

Direktur LBH Padang Indira Suryani mempertanyakan sikap Kapolda Sumbar yang kerap berubah-ubah soal kasus Afif Maulana.

4 Juli 2024 | 19.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengatakan garis polisi atau police line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat jenazah Afif Maulana ditemukan baru dipasang 19 hari pascakejadian. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“19 hari baru dipasang police line,” ujar Indira saat ditemui Tempo di Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indira mengaku tidak melihat garis polisi saat pertama datang ke tempat kejadian perkara atau TKP tempat Afif ditemukan, yakni pada 17 Juni 2024. Adapun peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2024. Artinya, garis polisi baru dipasang sekitar tanggal 28 Juni 2024. 

Bahkan, terjadi perbedaan ketinggian air di TKP tempat Afif ditemukan tewas. Ketinggian air di TKP saat jenazah Afif ditemukan masih sangat dangkal dan Kapolda juga mengatakan ketinggian airnya sekitar 50 cm. “Sekitar empat hari lalu dipasang police line dengan kondisi yang sudah berubah, berbeda. Kondisi airnya sudah dalam sudah 1 meteran lebih,“ tuturnya. 

Indira sebelumnya juga menilai ketidakseriusan Kapolda Sumbar dalam menangani kasus Afif Maulana. Indira merasa Kapolda tidak transparan, ditujukan dari pernyataan Kapolda Sumbar yang kerap berubah-ubah.

“Pernyataan-pernyataan kapolda yang mengubah-ubah statement itu membuat institusi kepolisian Polda Sumbar semakin tidak dipercaya begitu” ujar Indira, Rabu, 3 Juli 2024.

Oleh karena itu, Indira bersama dengan tim advokasi Afif Maulana melaporkan Kapolda Sumbar dan Kepolisian Resor (Polres) Padang ke Divpropam Kepolisian. Kejanggalan-kejangalan yang ditemukan tim advokasi Afif Maulana menjadi dasar pelaporan tersebut.

Kapolda Sumbar dinilai tidak serius melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kapolda justru melakukan upaya penggiringan opini publik dengan merubah-ubah pernyataannya. Tim advokasi Afif Maulana mendorong dilakukan investigasi dan penyidikan mendalam penananganan penyiksaan terhadap 18 korban dan kematian Afif Maulana.

INTAN SETIAWANTY | MAULANI MULIANINGSIH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus