Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Geledah Lagi Plaza Summarecon Bekasi dalam Kasus Haryadi Suyuti, KPK: Melanjutkan Upaya Paksa

Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus suap izin pembangunan apartemen yang menjerat bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

8 Agustus 2022 | 20.00 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah Plaza Summarecon Bekasi pada Senin, 8 Agustus 2022. Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus suap izin pembangunan apartemen yang menjerat bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. “Tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 8 Agustus 2022.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dari penggeledahan di kantor pengembang properti itu, Ali mengatakan penyidik menemukan dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut dibawa karena diduga berhubungan dengan perkara ini. Menurut Ali barang itu akan disita secara resmi, lalu dianalisis untuk melengkapi berkas perkara kasus Haryadi Suyuti.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Haryadi menjadi tersangka penerima suap dari petinggi Summarecon. Suap itu diberikan agar Haryadi memperlancar pengurusan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. KPK juga menetapkan Vice President Summarecon Real Estate Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika menjadi tersangka pemberi suap.

PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung. Pada 2019, Dandan dan Oon Nusihono mengajukan IMB Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengajuan izin itu sempat terkendala, sehingga keduanya mendekati Haryadi agar mengawal pengajuan izin tersebut. Oon dan Dandan diduga memberikan sepeda mewah dan uang Rp 50 juta ke Haryadi sebagai tanda jadi.

Atas pemberian itu Haryadi Suyuti memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta agar segera merespons dan menerbitkan izin IMB. Perintah itu datang walaupun banyak syarat bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: KPK Duga Haryadi Suyuti Tak Terima Duit Summarecon Sendirian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus