Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Advokasi Partai Gerindra melaporkan dugaan pencemaran nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Laporan dibuat dengan mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri sore tadi. "Ada dua laporan yang kami buat," ujar Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Indonesia Raya Said Bakrie, Senin, 24 Oktober 2017.
Said menjelaskan, laporan dibuat untuk mempidanakan pemilik akun Twitter @GuruSocrates dan pemilik akun Facebook atas nama Inas N. Subir. Inas dilaporkan ke polisi lantaran menuduh Prabowo tengah mengajarkan strategi merampok tetangga yang sedang susah dan membakar rumah untuk merampok.
Baca: Elektabilitas Turun, Prabowo Tetap Didukung Jadi Capres 2019
Sedangkan pemilik akun Twitter @GuruSocrates, kata Said, dinilai telah mencemarkan nama baik Prabowo lantaran menuding Prabowo telah menerima sejumlah uang dari bos Lippo Grup, James Riady, untuk membatalkan dukungan Partai Gerindra kepada calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
Dalam laporan bernomor LP/1100/X/2017 itu, Said melampirkan bukti berupa salinan cetak ujaran yang tampil dalam kedua akun tersebut beserta salinan lunaknya. Ia berharap dukungan alat bukti tersebut bisa membantu polisi memburu pelaku pencemar nama Prabowo Subianto. "Tinggal ditindaklanjuti pemiliknya, mudah-mudahan ketahuan," ucapnya.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini