Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Gratifikasi Selama 2018, KPK: Rp 8,5 Miliar Jadi Milik Negara

KPK dalam laporan kinerja 2018 menerima 1.990 laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

20 Desember 2018 | 00.00 WIB

Jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat menyampaikan laporan kinerja KPK tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018. TEMPO/TAUFIQ
Perbesar
Jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat menyampaikan laporan kinerja KPK tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018. TEMPO/TAUFIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam laporan kinerja 2018 menerima 1.990 laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Hasilnya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Rp 8.5 miliar milik negara.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Data Direktorat Gratifikasi tahun 2018 , KPK telah menerima sebanyak 1.990 laporan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam laporan Kinerja KPK tahun 2018 di kantornya, Rabu 19 Desember 2018.  

Alex menyebutkan dari ribuan laporan tersebut 930 dinyatakan milik negara, lalu tiga laporan ditetapkan milik penerima. Sedangkan kata Alex, 290 laporan masih dalam proses penelaahan. 

Alex mengatakan total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 8,5 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari 6,2 miliar rupiah yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak dan senilai Rp2,3 miliar dalam bentuk aset.  

Menurut Alex bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN/BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 597 laporan, diikuti kementerian dengan 578 laporan, dan pemerintah daerah dengan 380 laporan. 

KPK, kata Alex terus meminta penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. "KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ujarnya. 

Penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara diatur dalam pasal 12B nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman denda , yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus