Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Hakim Agung pun Disuap, Apalagi…

Tiga hakim agung dituduh menerima suap Rp 196 juta. Tapi mereka menuding balik, kemungkinan uang itu dimakan pelapor.

27 Agustus 2000 | 00.00 WIB

Hakim Agung pun Disuap, Apalagi…
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TAK henti-hentinya Mahkamah Agung (MA) digenjot isu suap. Sayangnya, selama ini, tuduhan suap ke lembaga peradilan tertinggi itu acap sulit dilacak, apalagi sampai diproses kasusnya. Namun, kali ini, tudingan suap diungkap oleh Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK), Adi Andojo Soetjipto. Senin pekan lalu, Adi yang mantan hakim agung itu menyatakan bahwa tiga hakim agung di MA, yakni M. Yahya Harahap, Nyonya Supraptini Sutarto, dan Nyonya Marnis Kahar, telah menerima suap Rp 196 juta dari dua orang wakil pencari keadilan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus