Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TAK henti-hentinya Mahkamah Agung (MA) digenjot isu suap. Sayangnya, selama ini, tuduhan suap ke lembaga peradilan tertinggi itu acap sulit dilacak, apalagi sampai diproses kasusnya. Namun, kali ini, tudingan suap diungkap oleh Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK), Adi Andojo Soetjipto. Senin pekan lalu, Adi yang mantan hakim agung itu menyatakan bahwa tiga hakim agung di MA, yakni M. Yahya Harahap, Nyonya Supraptini Sutarto, dan Nyonya Marnis Kahar, telah menerima suap Rp 196 juta dari dua orang wakil pencari keadilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo