Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, mengaku direpotkan oleh kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Tindakan hakim Sarpin itu membuat Taufiq menjadi tersangka.
"Saya tidak dendam, tidak sakit hati, tidak marah. Saya cuma kerepotan dan buang-buang waktu dengan adanya tuduhan tersebut," katanya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2015.
Taufiq sendiri akhirnya juga melaporkan Sarpin ke polisi pada 1 Oktober 2015. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dituding balik telah mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
Taufiq, yang hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor terkait laporannya, ingin memberi pelajaran kepada Sarpin.
"Saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo, Pak Pengadu, kita buat masalah ini biar sama-sama repot. Kalau enggak mau repot, ya ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini," tuturnya.
Menurut Taufiq, pengaduan Sarpin tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan. "Enggak elok kita sama-sama pejabat negara, apalagi antara saya dan pengadu itu ada hubungan pengawasan. Kalau sampai lanjut, apa kata dunia hakim internasional?" ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka bagi Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri, dalam aduan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Menanggapi laporan tersebut, Taufiq akhirnya melaporkan balik Sarpin ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi.
Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun barang bukti yang diserahkan pihak Taufiq kepada penyidik dalam laporan tersebut di antaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, YouTube.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini