Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kementerian Hukum Jelaskan 4 Kebijakan untuk Menarik Investasi Asing ke Indonesia

Wakil Menteri Hukum menyatakan aturan hukum mempengaruhi iklim investasi di dalam negeri dan masuknya investor dari luar negeri.

16 Mei 2025 | 11.18 WIB

Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej menjadi pembicara dalam Forum Ekonomi Internasional di Rusia, 15 Mei 2025. Dok. Kementrian Hukum
Perbesar
Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej menjadi pembicara dalam Forum Ekonomi Internasional di Rusia, 15 Mei 2025. Dok. Kementrian Hukum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum mengatakan telah mengambil empat langkah untuk menjadikan Indonesia tempat yang ramah bagi investasi asing. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan iklim investasi sangat bergantung pada aturan hukum yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Bisnis yang bersih akan mendatangkan investor sehingga menciptakan lapangan pekerjaan, inovasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun empat langkah tersebut adalah:

1. Penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ketentuan memperkuat tanggung jawab korporasi dalam menerapkan sistem anti-penyuapan.

2. Meningkatkan transparansi terkait kepemilikan manfaat dalam korporasi. Menurut dia, pendaftaran pemilik manfaat menjadi alat yang sangat efektif bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya di balik suatu badan usaha.

“Indonesia menyadari bahwa ada risiko yang sangat besar dari perusahaan-perusahaan anonim atau yang tidak jelas siapa pemiliknya. Sehingga Indonesia menjadikan transparansi perusahaan sebagai prioritas,” kata Eddy.

3. Kementerian Hukum memperbarui aturan-aturan terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Indonesia telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023 lalu.

4. Kementerian Hukum akan memperkuat peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pihaknya juga mendukung penguatan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi serta perkara keuangan lainnya.

Eddy juga menjelaskan bahwa kejahatan di bidang keuangan kerap terjadi lintas negara. Oleh karena itu, kerja sama hukum internasional menjadi hal yang mutlak diperlukan. Bentuk kerja sama tersebut antara lain mencakup bantuan hukum timbal balik, perjanjian ekstradisi, investigasi bersama, serta kolaborasi dalam pemulihan aset.

Di tingkat global, Eddy juga menekankan pentingnya dialog berkelanjutan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna membangun jaringan kerja yang kuat dan memperkuat keterampilan praktis.

“Jika penjahat melakukan kejahatan karena ada perbedaan hukum antarnegara, maka kita harmoniskan hukum kita. Jika mereka memanfaatkan kurangnya komunikasi antarnegara, maka kita bangun komunikasi secara langsung. Dan jika ada kapasitas SDM yang masih kurang, kita saling melatih dan mendukung satu sama lain,” katanya.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus