Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bahar dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan hukuman terhadap bahar bin smith dengan pidana selama tiga tahun, denda 50 juta rupiah, jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad saat membacakan amar putusan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa, 9 Juli 2019.
Penceramah itu terbukti bersalah melawan hukum lantaran menyiksa dan merampas kemerdekaan dua remaja yang salah satunya masih di bawah usia dewasa. Korban atas nama Khoirul Umam Almuzaqi masih berusia di bawah 18 tahun saat dianiaya oleh Bahar dan rekan-rekannya.
"Mengadili, terdakwa Habib Asayyid Bahar bin Smith telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta merampas kebebasan orang yang mengakibatkan luka berat di muka hukum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka," ujarnya.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Bahar terbukti bersalah dan sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus. Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Bahar pun dijerat Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa memohon agar Bahar bin Smith dihukum penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan.