Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hamdan Zoelva: Hakim Pengadilan Ahok Sangat Profesional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menyebutkan hakim tidak boleh tunduk pada tekanan aksi massa dari pihak mana pun, baik yang pro maupun yang kontra-Ahok.

12 Mei 2017 | 17.07 WIB

Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pro dan kontra atas putusan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus mendapat reaksi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoeva, yang mengaku mengikuti jalannya persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, menyebut majelis hakim telah melakukan tugas dan kewajibannya secara profesional.

Baca juga:
Kata Hamdan Zoelva tentang Sidang Kasus Penodaan Agama

Ahok Dihukum Dua Tahun, Putusan Hakim Bulat

“Sebenarnya hakim tidak boleh tunduk pada tekanan aksi massa dari pihak mana pun, baik yang pro maupun yang kontra-Ahok. Sepanjang saya mendengarkan pertimbangan putusannya, majelis hakim persidangan Ahok sangat profesional,” ucap Hamdan kepada Tempo, Jumat, 12 Mei 2017.

Menurut Hamdan, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan baik dan lengkap seluruh yang hal yang mendasari putusannya. “Adapun reaksi akibat putusan yang tidak bisa dihindari merupakan risiko suatu putusan. Putusan pasti menimbulkan pro dan kontra. Hal itu tidak bisa dihindari,” katanya.

Baca pula:
Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding
Pengacara Tanya Penahanan Ahok, Pengadilan Tinggi Menjawab...


Pro dan kontra dalam kasus ini sudah ditengarai Hamdan sejak awal. “Sebab, sejak awal, kasus ini sudah terbelah dalam kelompok pro dan kontra,” tutur Hamdan Zoelva. Ia berujar, yang tidak puas dengan putusan majelis hakim bisa menempuh upaya hukum yang disediakan melalui pengacara Ahok, yakni banding sampai kasasi atau upaya hukum lain yang diberikan konstitusi hukum yang berlaku di negara ini.

S. DIAN ANDRYANTO


 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian Andryanto

Dian Andryanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus