Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hampir 2 Pekan, Polres Tangerang Selatan Belum Ambil Sikap Soal Kasus Bullying Pelajar Binus School Serpong

Padahal, kasus bullying terhadap anak di bawah umur harus dilakukan secara cepat dan tepat.

28 Februari 2024 | 11.05 WIB

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Perbesar
Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Meskipun telah melalui serangkaian tahap pemeriksaan, hingga saat ini Polres Tangerang Selatan (Tangsel) belum menaikkan status dari penyidikan ke penetapan tersangka dalam kasus bullying oleh pelajar Binus School Serpong. Padahal, kasus bullying terhadap anak di bawah umur harus dilakukan secara cepat dan tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait terus bergulir. Hingga Selasa 28 Februari 2024 kemarin, setidaknya 17 saksi telah dipanggil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saksi tersebut merupakan anak berhadapan hukum (ABH), saksi sekolah maupun saksi keluarga atau orang tua. Sejak siang kemarin, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, namun terkonfirmasi hanya tiga orang yang hadir.  "Dapat saya sampaikan untuk hari ini tim penyidik dari unit PPA Polres Tangsel melanjutkan pemeriksaan saksi terhadap 5 orang saksi. Namun setelah dikonfirmasi ke penyidik, yang terkonfirmasi hadir 3 orang saksi," ujar juru bicara Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto, Selasa malam. 27 Februari 2024.

Kata Wendi, ketiga saksi yang diperiksa dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong merupakan pihak terkait. "Sampai dengan saat ini masih menunggu konfirmasi dari pihak penyidik. Yang jelas saksi-saksi tersebut pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar dia. 

Wendi menerangkan selain pihak ABH dan anak korban, polisi juga telah memeriksa atau meminta keterangan dari pihak sekolah.  "Untuk pihak sekolah kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Untuk yang hadir tentunya perwakilan pihak sekolah, guru," kata Wendi. 

Wendi memastikan dalam kasus ini polisi berupaya keras menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Bahkan polisi akan memanggil pemilik warung ibu gaul (WIG) untuk kepentingan penyidikan. "Saat ini masih tentunya akan diagendakan (pemanggilan pemilik WIG) tapi untuk kapannya masih diagendakan oleh tim penyidik," ujarnya. 

Saat ditanya ihwal keterlibatan alumni dalam kasus tersebut, Wendi enggan menanggapi lebih jauh. "Untuk saat ini mungkin saya belum bisa memberikan tanggapan," ujarnya. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Geram, Proses Kasus Bullying Dinilai Lamban

Sementara itu Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengatakan penanganan kasus bullying yang mayoritas melibatkan anak di bawah umur dalam hal ini pelajar dinilai lamban ditangani. "Kalau minggu ini belum ada penetapan ya kebangetan mas. Ya harusnya cepat, tafsiran cepat di UU Perlindungan Anak itu kan secepat mungkin, sesegera mungkin. Tapi sudah ditegaskan bahwa proses harus cepat itu kan ya kalau orang jalan ya disuruh lari kan," kata Dyah. 

Dyah menegaskan dalam persoalan ini polisi harus melakukan penanganan dengan cepat. Hal itu tentu agar tidak berdampak buruh untuk anak korban maupun anak berhadapan dengan hukum. "Karena ada hak anak selama proses, hak pendidikan, hak tumbuh kembang dan lain lain. Meskipun ‘itu sudah gede’ tapi kan masih di bawah 18 tahun mas," kata dia. 

Mengingat proses penanganan kasus bullying ini telah berjalan hampir dua pekan, Dyah menekankan polisi agar bisa segera mengambil sikap. "Sampai hari Kamis. Kalau hari kamis tidak ada penetapan ya kebangetan itu," kata dia.  

KPAI Nilai Pihak Sekolah Binus School Serpong Tidak Kooperatif

Bahkan menurut Dyah, pihak Binus tidak kooperatif dalam menghadapi kasus yang menimpa anak didiknya. KPAI, kata Dyah, telah mondar-mandir untuk bertemu kepala sekolah namun hal itu tidak terwujud. 

"Makanya kan ada pertemuan itu (karena tidak kooperatif), karena kemarin kan hari Jumat kami mendapati seperti itu terus makanya ada pertemuan kemarin itu yang sebenarnya yang datang Irjen Kemendikbud, KPPA, terus kemudian saya ditelepon langsung oleh Bu Irjen untuk hadir dan kemudian saya hadir. Saya jelaskan semuanya apa yg menjadi keluhan KPAI karena kalau dari saya menyampaikan ke Irjen harus bertemu dengan kepala sekolah dan harus bertemu dengan pihak yayasan," kata dia. 

"Selama ini kan kami hanya ditemui oleh legal, itu menurut saya penting ya sebagai bentuk keseriusan. Itu harus kepala sekolah dan kemarin hadir semua kepala sekolah dan yayasan hadir," ujarnya.

Pilihan Editor: 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus