Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hari Ini Amaq Sinta Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pembegalan

Murtede alias Amaq Sinta dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pembegalan yang menimpanya.

19 April 2022 | 13.16 WIB

Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar
Perbesar
Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Mataram - Murtede alias Amaq Sinta sudah tidak lagi berstatus tersangka, setelah aparat kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kematian dua dari empat orang begal yang merampas sepeda motornya. Hari ini, Selasa, 19 Maret 2022, warga Desa Ganti, Lombok Tengah itu dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pembegalan yang menimpanya.

"Hari ini dimintai keterangan di Polres Lombok Tengah," kata Ikhsan Ramdany, tim pendamping Amaq Sinta kepada Tempo, Selasa, 19 April 2022.

Seperti pemberitaan sebelumnya, setelah penetapan SP3 untuk status tersangka Amaq Sinta, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan atas kasus pembegalan Amaq Sinta, dengan dua orang tersangka. Kedua tersangka itu masing-masing W (32 tahun) dan H (17 tahun).

Keduanya disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih. W dan H bersama-sama dengan OWP dan P menghadang Amaq Sinta, di jalan raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Minggu 10 April 2022.

W dan H sempat berstatus saksi untuk kasus pembunuhan terhadap OWP dan P dengan tersangka Amaq Sinta. Namun, kasus ini telah dihentikan Polda NTB

Baca: Cerita Trauma Warga Sekitar Lokasi Pembegalan Amaq Sinta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus