Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Mataram - Murtede alias Amaq Sinta sudah tidak lagi berstatus tersangka, setelah aparat kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kematian dua dari empat orang begal yang merampas sepeda motornya. Hari ini, Selasa, 19 Maret 2022, warga Desa Ganti, Lombok Tengah itu dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pembegalan yang menimpanya.
"Hari ini dimintai keterangan di Polres Lombok Tengah," kata Ikhsan Ramdany, tim pendamping Amaq Sinta kepada Tempo, Selasa, 19 April 2022.
Seperti pemberitaan sebelumnya, setelah penetapan SP3 untuk status tersangka Amaq Sinta, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan atas kasus pembegalan Amaq Sinta, dengan dua orang tersangka. Kedua tersangka itu masing-masing W (32 tahun) dan H (17 tahun).
Keduanya disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih. W dan H bersama-sama dengan OWP dan P menghadang Amaq Sinta, di jalan raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Minggu 10 April 2022.
W dan H sempat berstatus saksi untuk kasus pembunuhan terhadap OWP dan P dengan tersangka Amaq Sinta. Namun, kasus ini telah dihentikan Polda NTB.
Baca: Cerita Trauma Warga Sekitar Lokasi Pembegalan Amaq Sinta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini