Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Alasan Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Pantas Dibebaskan

yang menjadi korban begal di Lombok viral setelah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal yang mengincarnya.

17 April 2022 | 00.27 WIB

Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman
Perbesar
Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Mataram - Mertede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya bisa bernafas lega. Ia dibebaskan setelah sebelumnya menyandang status tersangka karena membunuh dua pelaku pembegalan yang mengincarnya. 

Polda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus hukum yang menjeratnya, Sabtu, 16 Maret 2022. Berikut sejumlah alasan penguat kenapa Mertede pantas untuk dibebaskan.

"Amaq Sinta adalah korban, dan nyata yg dilakukan adalah pembelaan secara darurat," Kata Yang Mangandar, tim kuasa hukum Amaq Sinta, dari Biro Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

Menurut Mangandar saat peristiwa pembegalan terjadi, Minggu dini hari, Amaq Sinta tengah dalam  perjalanan membawa makanan dan minuman untuk makan sahur keluarga yang menunggu ibunya yang tengah di rawat di RSUD Dokter Soejono, Selong, Lombok Timur.

"Dia tidak ada niat berkelahi apalagi membunuh," kata Mangandar, "Tapi karena dia ingat orang tuanya yg sedang sakit, dan sepeda motornya yang dia pakai untuk mencari nafkah, makanya dia melawan."

Mangandar menambahkan, saat kejadian itu Amaq Santi juga sudah berteriak meminta tolong pada warga sekitar, "Tapi tak ada satupun warga yang keluar menolong." katanya.

Itikad baik Amaq Sinta, menurut Mangandar juga terlihat dari tindakannya setelah melumpuhkan hingga tewasnya dua dari empat orang begal yang mengeroyoknya.

"Dia tidak melarikan diri, warga setempat yang datang belakanhan sempat memberikannya air minum," kata Mangandar, "Amaq Sinta tidak langsung pulang ke rumahnya, dia melapor kejadian yang menimpanya ke Kepala Dusun, lalu pulang, tidur dan menunggu jemputan petugas."

Alasan-alasan itu menurut Yan Mangandar pantas menjadi pembenar, kenapa Amaq Sinta patut untuk dibebaskan, "Ini sesuai dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sangat tidak adil korban begal berstatus tersangka," ujarnya.

Analisa tim kuasa hukum dari BKBH Unram, sejalan dengan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat membeirkan keterangan pers di Mapolda NTB, Sabtu sore menyatakan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta bukan tindakan kriminal, "Terdapat fakta, apa yang dilakukan saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa." Kata Djoko Poerwanto.

Kesimpulan itu diambil aparat kepolisian setelah melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan tim penyidik Polda NTB dan pakar hukum. 

"Tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan AS baik formil maupun materil sebagaimana yang diatur pasal 49 ayat 1 KUHP." Katanya.

Langkah penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus AS, kata Djoko sesuai dengan 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri nomer 6 pasal 30 tahun 2019. "Penghentian penyidikan ini dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," kata Djoko.

Abdul Latief Apriaman

Baca juga: Dua Begal di NTB yang Awalnya Berstatus Saksi Kini Jadi Tersangka


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus