Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Harry Kuncoro, Donatur ISIS, Pernah Bantu Umar Patek Kabur

Densus 88 menangkap Harry Kuncoro yang diduga sebagai penyandang dana ISIS Indonesia. Ia pernah divonis karena terkait Umar Patek.

12 Februari 2019 | 06.55 WIB

Tim Densus 88 membawa barang bukti saat penggeledahan usai penangkapan dua terduga teroris di Jemaras, Klangenan, Kab. Cirebon, Jawa Barat, 17 Mei 2018. Tim Densus 88 menangkap dua terduga teroris yang tergabung dalam jaringan JAD. ANTARA FOTO/Risky Maulana/
Perbesar
Tim Densus 88 membawa barang bukti saat penggeledahan usai penangkapan dua terduga teroris di Jemaras, Klangenan, Kab. Cirebon, Jawa Barat, 17 Mei 2018. Tim Densus 88 menangkap dua terduga teroris yang tergabung dalam jaringan JAD. ANTARA FOTO/Risky Maulana/

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) menangkap terduga penyandang dana ISIS atau Negara Islam Irak dan Suriah di Indonesia, Harry Kuncoro, di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Januari 2019. Ia dicokok ketika hendak akan pergi ke Suriah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Harry memiliki peran penting dalam lingkaran ISIS di Indonesia. Selain sebagai penyandang dana, Harry juga memiliki jaringan yang kuat ke luar negeri.

Ia dianggap menguasai wilayah Indonesia dan Asia karena pernah belajar di Arab Saudi dan Afghanistan. Bahkan hubungannya dengan pihak Suriah sudah sangat intens terjadi.

Harry merupakan mantan narapidana dalam kasus terorisme. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis adik ipar Dulmatin--terpidana bom bali 2002--ini enam tahun penjara pada Maret 2012. Harry merupakan pengawal Umar Patek.

Majelis Hakim memvonis pria yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah, ini telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Te- rorisme. Ia dianggap terlibat dalam sejumlah teror yang dilakukan oleh Umar Patek dan Dulmatin.

Salah satu peran Harry Kuncoro adalah membantu Umar Patek kabur. Pria yang ditangkap pada 2011 ini mencarikan calo yang mampu mengurus paspor asli tapi palsu untuk Umar Patek, terpidana bom malam natal pada 2000. Harry Kuncoro bebas pada Maret 2016.  

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus