Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hasil Lengkap Sidang Etik Richard Eliezer, Hukuman dan Pertimbangan Majelis Hakim

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Polri. Dalam sidang etik Rabu, 22 Februari 2023.

23 Februari 2023 | 12.59 WIB

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Vonis untuk Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Vonis untuk Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Polri. Dalam sidang etik Rabu, 22 Februari 2023, Richard hanya mendapatkan hukuman demosi selama satu tahun.

Hasil sidang etik tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan. Menurut Ramadhan, Richard tak diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri. 

Baca Juga: Sanksi Demosi Richard Eliezer Berlaku Sejak Diputuskan

Selain itu, Ramadhan mengatakan Eliezer jabatannya akan didemosi selama satu tahun. Dia mengatakan Richard menerima putusan tersebut.

"Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," ujar dia.

Ramadhan menyatakan Richard Eliezer akan menjalani sanksi etik tersebut setelah menjalani hukuman pidana.  

Sanksi etik yang didapatkan Richard juga lebih ringan ketimbang yang didapatkan oleh Ferdy Sambo dan Ricky Rizal. Keduanya tahun lalu telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dipastikan tidak hadir sebagai saksi. Ketiganya tak bisa dihadirkan karena masalah perizinan. Alhasil, mereka hanya memberikan keterangan tertulis yang dibacakan.

Pertimbangan hakim

Ramadhan menyatakan majelis hakim sidang KKEP mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan sanksi untuk Richard. Diantaranya adalah statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua

"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar dia.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pangkat Richard yang sangat jauh dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Jarak kepangkatan yang terlalu jauh diantara keduanya dianggap membuat Richard tak bisa menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," kata Ramadhan. 

Selain hal yang meringankan, majelis hakim juga disebut mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Richard. Ramadhan menyatakan Richard dianggap melakukan penyalahgunaan senjata api dinas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri," kata Ramadhan.

Hal itulah yang membuat majelis hakim KKEP kemudian menjatuhkan vonis demosi satu tahun kepada Richard. 

Sanksi etik terhadap Richard ini merupakan yang teringan diantara para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya. Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, dua terpidana lainnya, mendapatkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Richard Eliezer juga mendapatkan hukuman pidana paling ringan diantara para terdakwa lainnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.

Sanksi berlaku sejak diputuskan

Putusan sidang KKEP perihal sanksi demosi terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu berlaku sejak diputuskan Rabu 22 Februari 2023.

“Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus. Jangan kaitkan ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik. Jadi berlaku setelah putusan demosi terhitung demosi satu tahun ke depan. Yang bersangkutan terima karena tidak banding, tanda tangan, maka berlaku setelah hari itu,” kata Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan putusan demosi berlaku sejak diputuskan dan Richard menerima putusan tanpa banding. Sehingga ketentuan putusan etik tidak paralel dengan putusan pidana. 

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BHAGASKARA

Pilihan Editor: Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Ditunda Pekan Depan, Ini Penyebabnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus