Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hasil Puslabfor: Senyawa Ini yang Bikin Miras Oplosan Mematikan

Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan kandungan dalam miras oplosan yang menewaskan delapan warga di Jagakarsa.

10 April 2018 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengungkapkan kandungan dalam minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan delapan warga di Jagakarsa. Menurut Indra, senyawa mematikan dalam miras maut itu adalah campuran etanol dan metanol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu diketahui setelah polisi menerima hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, juga pemeriksaan toksikologi pada jasad korban. "Hasilnya positif bahwa cairan yang mengandung metanol itu yang memang mematikan pada yang mengkonsumsi. Khususnya yang meninggal dunia hasilnya adalah di dalam tubuh yang bersangkutan terdapat senyawa cairan metanol dan etanol," ujar Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indra menjelaskan, etanol adalah jenis alkohol yang memabukkan. Sedangkan metanol, kata dia, mematikan karena cairan itu akan bekerja mengganggu fungsi paru-paru atau pernapasan pada tubuh.

"Fungsi pernapasan itu yang terganggu, bahkan tidak berfungsi, sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati lemas. Dari autopsi dan toksikologi, hasilnya sesuai. Ada kesesuaian di sana. Itu disebabkan cairan metanol yang menyebabkan meninggal dunia," ucapnya.

Tidak hanya di Jagakarsa, miras ginseng oplosan tersebut diketahui telah membunuh warga lain di Depok. Diketahui, para korban rupanya membeli miras di warung yang sama di Jalan Komjen Pol. M. Yasin, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak jauh dari flyover Universitas Indonesia. Warung tersebut milik Rizal Sopian.

Menurut keterangan pemilik warung, ia menjual jamu botolan, beras kencur, madu, dan minuman beralkohol, yakni ginseng. Miras ginseng itu dibuat dari air putih dengan campuran Extra Joss, Coca Cola, sirup ABC, dan alkohol 96 persen.

Baca: 7 Korban Miras Oplosan Tewas, Brewok Diduga Kabur ke Sumatera

Akibatnya, pemilik warung miras itu kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Rizal diancam dengan Pasal 204 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus