Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun untuk Hercules Rosario Marshal namun hakim hanya menjatuhkan vonis 8 bulan.

28 Maret 2019 | 14.10 WIB

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
material-symbols:fullscreenPerbesar
Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshal dalam perkara pendudukan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Hercules dihukum 3 tahun.

Simak pula : 
Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian mengatakan bakal mengajukan kasasi. Saat ini jaksa sedang menyusun memori kasasi. "Akan diserahkan secepatnya," ujar Patris lewat pesan pendek, Kamis, 28 Maret 2019.

Menurut Patris, dalam memori kasasi akan diuraikan dengan lengkap apa saja yang menjadi dasar tuntutan. Tujuannya untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa Hercules telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 karena secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi memaklumi vonis ringan yang diberikan kepada Hercules. Sebab dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. "Selain asas alat bukti, ada keyakinan hakim bermain di sana. Oleh karenanya kita hormati putusan pengadilan," ujar Hengki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hercules terjerat perkara pidana karena dinilai menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Pendudukan lahan itu dilakukan bersama kelompoknya mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan itu, Hercules Cs disebut melakukan perusakan dan kekerasan.

Baca : Hercules Divonis Ringan, Kapolres : Keyakinan Hakim Bermain

Dalam persidangan Hercules telah membantah tuduhan itu. Ia menyatakan tidak tahu menahu atas tindak pidana yang dilakukan anak buahnya di lahan PT Nila Alam. "Saat itu saya hanya datang untuk pasang plang," katanya dalam nota pembelaan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus