Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

Hercules Rozario Marshal dan kawan-kawannya lolos dari jerat pasal kekerasan yang didakwakan jaksa penuntut umum.

28 Maret 2019 | 15.32 WIB

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot,  Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot, Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.Co, Jakarta - Hercules Rozario Marshal dan kawan-kawannya lolos dari jerat pasal kekerasan yang didakwakan jaksa penuntut umum terkait pendudukan lahan milik PT Nila Alam. Majelis hakim menilai, Hercules Cs hanya terbukti memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Baca:
Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dakwaan yang dianggap telah terbukti dilakukan oleh terdakwa Hercules Rosario Marshal adalah dakwaan ketiga," ujar hakim ketua Rustiyono saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini jaksa membuat tiga dakwaan untuk Hercules. Dakwaan pertama dan kedua berisi tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Sedangkan dakwaan ketiga berisi tentang tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang diatur Pasal 167 KUHP.

Selain Hercules, dakwaan yang sama juga ditujukan kepada Fransisco Soares Recardo alias Bobby dan sembilan anak buah Hercules, serta Handi Musyawan. Majelis hakim menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang membuat Hercules terhindar dari jerat pasal kekerasan.

Hakim menjelaskan, kasus bermula saat Handi Musyawan meminta bantuan Bobby untuk mengambil alih lahan milik PT Nila Alam. Adapun tindakan itu didasarkan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat, itu adalah milik paman Handi bernama Thio Ju Auw.

Pemilik PT Nila Alam, Indra Yahya Zainal, ternyata memiliki putusan MA tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atas tanah itu. Handi tidak menyebutkan kepada Bobbu ihwal keputusan itu. "Karena tidak bisa baca tulis, Fransisco Soares alias Bobby meminta bantuan kepada Hercules," kata Rustiyono.

Di sinilah Hercules akhirnya terlibat. Namun Hercules tidak langsung menerima tawaran itu. Ia berkonsultasi terlebih dahulu dengan seorang pengacara bernama Sofian Sitepu. Pada, Selasa 6 Agustus 2018, Hercules, Handi, Bobby dan Sofian Sitepu bertemu di sebuah cafe di Mall Puri Indah. Pasca pertemuan tersebut, Hercules akhirnya memutuskan terlibat membantu Handi lantaran pernyataan dari Sofian Sitepu.

"Saksi Sofian Sitepu mengatakan Putusan Nomor 90 PK/pdt/2003 dapat dijadikan dasar untuk mengambil alih tanah," kata hakim Rustiyono.

Alasan lain Hercules bersedia membantu adalah soal janji Handi yang akan memberikan 40 persen dari hasil penjualan lahan tersebut. Nominal itu nanti dibagi kepada Bobby dan anak buah Hercules lainnya serta Sofian Sitepu. Dalam perkara tanah itu, Hercules juga menerima kuasa lapangan dari Handi. Sedangkan Sofian Sitepu sebagai kuasa hukum.

Pada 8 Agustus, pengambilalihan lahan dieksekusi oleh Bobby dan sekitar 30 anak buah Hercules. Jumlah tersebut lebih sedikit daripada yang disebutkan polisi sebelumnya yakni sekitar 60 orang. Hercules, Handi, dan Sofian Sitepu datang ke lahan PT Nila Alam setelah Bobby Cs selesai memasang plang atas nama Thio Ju Auw di atas tanah dua hektare itu.

Selama pendudukan lahan, Hakim membenarkan keterangan polisi bahwa Bobby meminta uang keamanan dan uang makan kepada penyewa ruko di lahan PT Nila Alam sebesar Rp 500 ribu per bulan. Namun hakim tidak menemukan bukti adanya kekerasan yang dilakukan anak buah Hercules. "Saksi Bobby bersama dengan anggotanya, selama tinggal di sana selalu memperlakukan karyawan PT Nila Alam dengan baik," kata Rustiyono.

Selain itu, menurut Rustiyono, semua saksi yang dihadirkan tidak pernah melihat Bobby Cs melakukan perusakan pagar dan pintu kantor pemasaran PT Nila Alam. Hal itu jelas berbeda dengan keterangan polisi. "Untuk itu terdakwa tidak merasa bersalah dalam perusakan ini," kata Rustiyono.

Hakim akhirnya memutuskan Hercules dihukum selama delapan bulan. Putusan yang sama diberikan kepada Handi dan Bobby. Sedangkan sembilan anak buah Hercules dihukum tujuh bulan penjara. Pasal yang dikenakan kepada semuanya sama yakni 167 ayat 1 KUHP tentan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Baca:
Jejak Premanisme Hercules Lewat Vonis di Meja Hijau

Putusan tersebut saat ini memang belum inkracht. Jaksa menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan Hercules dan tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir. "Rasa keadilan bagi kami sebenarnya sudah terpenuhi," kata Anshori Thoyib, kuasa hukum Hercules.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus