Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hercules Rozario Siap Ditembak Mati Kalau Hartanya Tak Halal

Hercules Rozario Marshal mengklaim dirinya sebagai seorang mualaf yang baik.

7 Maret 2019 | 06.25 WIB

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal mengklaim dirinya sebagai mualaf yang baik. Bahkan ia menyebut kaum duafa sering datang ke rumahnya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat untuk menerima bantuan dan naungan.

Baca berita sebelumnya:
Pleidoi Hercules: Minta Bebas dan Dikembalikan Martabatnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Boleh cek ke rumah saya," kata Hercules sebelum mengikuti sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2019. Hercules menjadi terdakwa dalam perkara penyerobotan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hercules mengatakan, harta yang dia miliki saat ini adalah hasil pekerjaan halal. Dia juga mengklaim sebagai nasabah bank yang baik. "Enggak ada itu uang preman, menodong, meres orang," kata dia.

Hercules menambahkan, termasuk dalam kasus pendudukan lahan PT Nila Alam ini, dia mengaku tidak dibayar. Niatnya, ujar Hercules, hanya membantu orang yang menurut dia dizalimi.

Ia kemudian meminta Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat untuk memeriksa asal-usul hartanya. Bila terbukti bersumber dari premanisme, Hercules mengaku siap bertanggung jawab. "Kalau tidak (halal), saya siap ditembak mati," kata dia.

Sebelumnya, Hercules dituntut hukuman tiga tahun penjara atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan milik PT Nila Alam. Hercules dan komplotan menduduki lahan yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat tersebut sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: Pengakuan Hercules: Dikasih Tugas Khusus oleh Pak Kapolri

Dakwaan kasus tersebut kemudian dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya. Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules Rozario untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus