Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Korupsi TPPI

Selain itu, Honggo Wendratno harus membayar uang pengganti US$ 128 juta, atas dugaan perkara korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat TPPI.

9 Juni 2020 | 08.57 WIB

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.Co, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Bima Suprayoga, salah satu tim JPU Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

korupsSelain itu, Honggo harus membayar uang pengganti sekitar US$ 128 juta, dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik atau kilang LPG (PT.TLI).

Jika Honggo tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Bima.

Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penjualan kondensat yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat mencapai US$ 2,716 miliar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus