Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pemerintah Singapura Tegaskan Honggo Tak Ada di Negaranya

Pemerintah Singapura menegaskan Honggo Wendratno, buron dalam kasus kondensat, tak ada di negaranya.

26 Februari 2020 | 10.27 WIB

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Minister of Foreign Affairs Singapore menyatakan bahwa Honggo Wendratno, buron dalam kasus penjualan kondesat, tidak berada di Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi di laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta. "Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di singapura. Ini telah disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017. Tidak ada catatan Honggo memegang residensi tetap singapura," demikian Tempo mengutip pernyataan tersebut pada Rabu, 26 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Singapura pun akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia. Hanya saja, bantuan itu akan diberikan jika Singapura telah menerima permintaan melalui informasi konkret secara resmi yang sesuai dengan jalan hukum dan kewajiban internasional.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh kepolisian, Honggo disebut kerap berpindah-pindah negara. Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina. Badan Reserse Kriminal Polri bahkan menduga Hongggo berkewarganegaraan ganda.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak berkomentar banyak ihwal pernyataan Minister of Foreign Affairs Singapore.

"Ya nanti lihat saja, tunggu waktunya, oke?" kata Listyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2020.

Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penjualan kondensat yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat mencapai US$ 2,716 miliar

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus