Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi PT Timah. Sebelum Harvey Moeis, Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi itu disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal. Pada 2018 hingga 2019 Harvey disebut menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tujuannya untuk mengakomodasi penambahan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 26 Maret 2024.
Mereka bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga melobi sekaligus mengondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN agar satu suara menjalankan operasi ini.
Terhubung dengan Helena Lim
Harvey meminta para pemilik smelter yang sepakat berbuat curang menyisihkan keuntungan dari operasi ini untuk kepentingan pribadi atau para tersangka lain dalam perkara ini. Di sinilah Harvey Moeis diduga terhubung dengan Helena Lim.
“Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim),” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Helena Lim melalui perusahannya, PT QSE, diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.
Kuntadi menuturkan Helena Lim berperan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter di kawasan IUP PT Timah Tbk. Saat diperiksa, kata Kuntadi, Helena berdalih dirinya hanya menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari perusahaannya.
“Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 26 Maret 2024.
Kini Harvey Moeis dan Helena Lim sama-sama ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah