Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hubungan Kenneth Koh dan Rudy Salim di Balik Kasus 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

Dalam bisnis impor mobil dengan Rudy Salim ini, Kenneth Koh terancam denda pajak yang akan membengkak hingga Rp56 miliar.

23 Mei 2024 | 02.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama pengusaha Rudy Salim terseret dalam kasus 9 mobil mewah yang diimpor pengusaha Malaysia Kenneth Koh. Kasus itu terungkap setelah Kenneth Koh mengadukan Bea Cukai Soekarno Hatta ke Kejaksaan Agung.

Kenneth Koh lapor setelah merasa kehilangan sembilan mobil mewah yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial X, Koh melaporkan lembaga tersebut melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates. “Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah,” ujar suara dalam video itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sembilan supercar milik Kenneth Koh masih ada.

“Dilepas gimana? Ada disimpan di Bea Cukai, diamankan. Pindah tempat ke Cikarang,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.

Di tengah kisruh penahanan mobil mewah itu, nama Rudy Salim turut disebut-sebut terlibat dalam impor sementara supercar oleh perusahaan Kenneth Koh, Speedline Industries Sdn Bhd. Lantas, apa hubungan Kenneth Koh dan Rudy Salim dalam kasus mobil mewah itu? 

Rudy Salim Bekerja Sama dengan Kenneth Koh Untuk Datangkan Mobil Mewah

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, Rudy Salim disebutkan membeli 14 mobil mewah dari Inggris. Untuk mendatangkan mobil mewahnya ke Indonesia, Rudy memilih memanfaatkan sistem impor sementara atau ATA Carnet agar biaya impor mobil mewah itu lebih irit.

“Kalau dikirim langsung, pajaknya hampir dua kali lipat harga mobil,” ucap seorang sumber kepada Tempo.

Rudy lalu mencari kenalan yang bisa mendatangkan mobil mewahnya melalui sistem ATA Carnet. Pada 2019, seorang kolega kemudian memperkenalkan Rudy dengan Kenneth Koh, pengusaha sekaligus mantan pembalap dari Malaysia.

Berkecimpung di dunia balap membuat Kenneth koh sudah terbiasa mengurus ATA Carnet di Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI), Kamar Dagang dan Industri Internasional Malaysia.

Kenneth yang tertarik dengan tawaran bisnis Rudy akhirnya bersepakat untuk bekerja sama. Mobil-mobil mewah tersebut lalu didatangkan ke Malaysia menggunakan jasa angkut Golden Horse Corporation Limited dan Cars Auto Cargo Pte Ltd.

Agar bisa masuk ke Indonesia, Rudy kemudian menyuruh Andi, pegawainya sekaligus Direktur PT Devtan Cipta Kreasi, untuk menandatangani dokumen ATA Carnet sembilan mobil mewah itu.

Awalnya Rudy akan menggunakan bendera PT Nusa Raya Kencana untuk mendatangkan kesembilan mobil itu. Namun, birokrasi permohonan ATA Carnet lewat perusahaan ternyata lebih rumit. Itu sebabnya Andi sendiri yang menandatangani dokumen impor ATA Carnet dengan Speedline Industries sekaligus sebagai penjamin.

Pada akhir 2019, Kenneth mengirimkan sembilan mobil mewah tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta. Lima mobil tersisa akan dikirimkan, jika kerja sama berjalan lancar. Adapun, sembilan mobil yang sudah dikirimkan Kenneth, yaitu empat Lamborghini dari berbagai tipe, tiga Aston Martin, satu Rolls Royce, dan satu McLaren.

Gejala kerja sama tidak baik mulai muncul antara Kenneth dan Rudy. Rudy mulai malas berkomunikasi dengan Kenneth, begitu juga dengan Andi. Kenneth meminta mobil diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Kenneth juga mengungkapkan bahwa dari awal Rudy tidak berniat untuk mengembalikan mobil tersebut. 

Izin ATA Carnet hanya berlaku satu dan bisa diperpanjang satu tahun lagi. Namun, Rudy tetap diam, sedangkan Kenneth sudah berkali-kali menerima surat berisi perintah pengembalian mobil mewah tersebut dari Bea Cukai. Kemudian, pada akhir 2022, Kenneth memberanikan diri untuk menemui pejabat kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta yang turut dihadiri Rudy. 

“Pertemuan itu memutuskan kami tetap membayar denda,” ujar Kenneth, pada 9 Maret 2023. 

Kenneth mengatakan Bea Cukai menjatuhkan denda Rp8,8 miliar untuk sembilan mobil mewah tersebut kepada perusahannya, Speedline Industries Sdn Bhd. Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, dendanya akan membengkak menjadi Rp56 miliar dan semua tagihan ini ditujukan kepada Speedline. 

Sementara itu, Rudy sebagai pemilik Prestige Image Motorcars tidak dikenai denda. Namun, Rudy ikut terlibat lantaran mobil yang dikirim Speedline tidak kunjung keluar. Selain itu, mobil tersebut juga milik Rudy yang dibeli di Inggris dari berbagai sumber.

Menurut Rudy Salim, perusahaan Kenneth Koh seharusnya mengambil jaminan dari Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI) untuk membayar denda. Dia juga mengatakan Bea Cukai seharusnya menagih ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dapat kepada MICCI. Sebab, berdasarkan ketentuan ATA Carnet, Kadin yang seharusnya menjamin mobil mewah ini.

RADEN PUTRI

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus