Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

9 Mobil Mewah Rudy Salim yang Ditahan Bea Cukai Dibeli dari Inggris, Diduga Ada Keretakan Hubungan dengan Kenneth Koh

Rudy Salim membeli 14 mobil mewah dari Inggris dan mengimpornya lewat perusahaan Kenneth Koh, Speedline Industries Sdn Bhd.

22 Mei 2024 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama pengusaha Rudy Salim belakangan menyita perhatian publik setelah pengusaha Malaysia Kenneth Koh Keik Lun melaporkan Bea Cukai Aoekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung. Pelaporan tersebut dilakukan karena 9 mobil mewah milik Kho ditahan oleh Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudy Salim yang merupakan pemilik showroom mobil mewah Prestige Image Motorcars ikut terseret huru-hara ini lantaran 9 mobil mewah yang ditahan Bea Cukai ternyata miliknya. Lantas sebenarnya, dari mana asal usul mobil milik Rudy Salim itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil Mewah Rudy Salim Didatangkan dari Inggris

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, mobil mewah milik Rudy Salim itu didatangkan ke Indonesia pada 2019 oleh Kenneth Koh melalui perusahaan miliknya, yakni Speedline Industries Sdn Bhd. Rudy pertama kali bertemu dengan Kenneth melalui seorang kolega. Pada waktu itu, Rudy berencana mengimpor 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan memanfaatkan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet.

Mekanisme ATA Carnet sendiri digunakan untuk mendatangkan barang untuk kepentingan ekshibisi, pameran atau edukasi, bukan untuk dijual. Karena barang-barang ini bukan untuk tujuan komersial, impor dengan ATA Carnet tidak dikenai bea masuk, pajak, atau pungutan lainnya. Pengimpor hanya diwajibkan menyetor jaminan di kamar dagang negara masing-masing. Dalam kasus ini, Speedline menyetorkan jaminan tersebut ke Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI).

Kenneth dan Rudy pun sepakat untuk bekerja sama. Tapi Rudy menyuruh Andi, pegawainya yang juga merangkap sebagai Direktur PT Devtan Cipta Kreasi untuk menandatangani dokumen ATA Carnet.

Pada akhir tahun 2019, Kenneth mengirimkan sembilan mobil mewah ke Bandara Soekarno Hatta. Lima mobil lainnya akan dikirimkan jika kerja sama berjalan dengan baik. Sembilan mobil yang sudah dikirim Kenneth terdiri dari empat Lamborghini berbagai tipe, tiga Aston Martin, satu Rolls Royce, dan satu McLaren.

Tanda-tanda keretakan kerja sama antara Kenneth dan Rudy mulai terlihat pada akhir 2021. Izin ATA Carnet hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi. Namun, Rudy menjadi enggan berkomunikasi dengan Kenneth, begitu pula dengan Andi.

Kenneth pun meminta agar mobil-mobil tersebut diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Tapi Rudy tetap bergeming. “Ternyata, sejak awal ia tak pernah berniat mengembalikan mobil,” ungkap Kenneth.

Sejak itulah, Kenneth berulang kali menerima surat dari Bea Cukai yang memerintahkan pengembalian mobil-mobil mewah tersebut. Pada akhir 2022, Kenneth memberanikan diri untuk bertemu dengan pejabat Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, dengan Rudy turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Bea Cukai Jatuhkan Denda Rp 8,8 Miliar

Kenneth mengungkapkan bahwa Bea Cukai menjatuhkan denda sebesar Rp8,8 miliar kepada perusahaannya, Speedline Industries Sdn Bhd, untuk sembilan mobil mewah tersebut. Jatuh tempo denda tersebut Desember 2022. Jika denda itu tidak dibayar dan mobil-mobil tidak dikembalikan, dendanya akan membengkak jadi Rp 56 miliar.

Semua tagihan ini ditujukan kepada Speedline, sementara Rudy, pemilik Prestige, tidak dikenai denda. Namun, Rudy ikut terlibat lantaran mobil yang dikirim Speedline tidak kunjung keluar. Padahal, Speedline sudah menyetor jaminan ke MICCI. Menurut Rudy, seharusnya jaminan tersebut yang diambil untuk membayar denda.

Lebih lanjut, Rudy menyatakan bahwa Bea Cukai seharusnya menagih ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dana dari MICCI bisa digunakan, bukan kepada Speedline. Sebab, berdasarkan ketentuan ATA Carnet, Kadin yang seharusnya menjamin mobil-mobil mewah ini. Kasus ini semakin rumit karena Andi melaporkan Bea Cukai ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

Karena tak kunjung menemukan titik terang, pada Mei 2024 Kenneth Kho melaporkan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan menggelapkan mobil mewah. Bea Cukai menyatakan 9 mobil mewah dipindahkan ke Gudang Cikarang dari tempat penahanan semula di Gudang Soewarna, Cengkareng.

Bea Cukai kemudian mengumumkan denda ditambah bunga menjadi Rp 11,8 miliar per Mei 2024 dengan tagihan maksimum akan jatuh pada November 2024 yakni sebesar Rp 13,1 miliar.

RIZKI DEWI AYU

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus