Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Pengguna Narkotik Tak Lagi Dibui

Alih-alih memenjarakannya, revisi UU Narkotika akan lebih memperhatikan aspek kesehatan dengan mengobati pencandu narkoba.

9 Desember 2024 | 09.00 WIB

Warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA menunjukan jari bertinta setelah mencoblos di TPS Khusus 909, Cipinang, Jakarta, 27 November 2024. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA menunjukan jari bertinta setelah mencoblos di TPS Khusus 909, Cipinang, Jakarta, 27 November 2024. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sekitar 80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan narapidana narkotik.

  • Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Narkotika, khususnya ketentuan hukuman bagi pengguna.

  • Beberapa pihak mendorong revisi UU Narkotika dengan mekanisme dekriminalisasi pengguna narkotik melalui pendekatan kesehatan, tidak melulu menggunakan rehabilitasi medis ataupun sosial.

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan di Tanah Air merupakan narapidana narkotik. Dari terpidana narkotik yang mendekam di lembaga pemasyarakatan, 80 persennya adalah pengguna. "Kita tahu persis bahwa 52 persen penghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkotik," kata Eddy Hiariej—sapaannya—di kompleks Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus