Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sekitar 80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan narapidana narkotik.
Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Narkotika, khususnya ketentuan hukuman bagi pengguna.
Beberapa pihak mendorong revisi UU Narkotika dengan mekanisme dekriminalisasi pengguna narkotik melalui pendekatan kesehatan, tidak melulu menggunakan rehabilitasi medis ataupun sosial.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan di Tanah Air merupakan narapidana narkotik. Dari terpidana narkotik yang mendekam di lembaga pemasyarakatan, 80 persennya adalah pengguna. "Kita tahu persis bahwa 52 persen penghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkotik," kata Eddy Hiariej—sapaannya—di kompleks Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini