Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Margriet Christina Megawe pernah mengancam membunuh tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tai Hamdani. Ancaman ini diucapkan saat Margriet memecat Agus pada akhir Mei 2015.
Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, mengatakan Agus dipecat karena dianggap banyak membuat kesalahan. Salah satunya adalah mempersilakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait masuk ke dalam rumah. “Padahal selama ini tidak ada satu pun yang boleh masuk ke dalam rumah tersebut,” kata Haposan, Senin, 15 Juni 2015.
Menurut Haposan, saat memecat Agus, Margriet berkata, “Awas kamu di luar ngomong-ngomong, diam saja, awas kamu, atau mati, bisa nanti kamu yang mati atau aku yang mati, atau dua-duanya.” Keterangan ini sudah disampaikan Agus kepada penyidik.
Haposan menuturkan, meski begitu, Agus tidak bertanya apa maksud dari perkataan Margriet tersebut. Polisi, kata Haposan, bisa menggali lebih jauh ucapan kliennya ini.
Agus adalah tersangka dalam pembunuhan Angeline. Bocah 7 tahun ini awalnya dikabarkan hilang pada 16 Mei. Kepada polisi, Margriet mengatakan anak angkatnya ini terlihat terakhir pukul 15.00 sedang bermain di depan rumah.
Setelah dilakukan pencarian, pada 10 Juni, polisi menemukan Angeline tewas terkubur di dekat kandang ayam di belakang rumah Margriet. Polisi baru menetapkan seorang tersangka, Agus, dalam kasus pembunuhan Angeline.
SYAILENDRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini