Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ibu Sekap Anak, Pengurus LPAI Bingung Dilaporkan Chandri Widharta

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel mengaku bingung setelah dilaporkan ke polisi oleh CW perihal kasus ibu sekap anak.

23 Maret 2018 | 17.44 WIB

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Perbesar
Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengaku bingung setelah dilaporkan ke polisi oleh Chandri Widharta (CW) terkait dengan kasus ibu sekap anak.

Chandri adalah perempuan berusia 54 tahun yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak adopsinya dalam kasus ibu sekap anak.

Chandri melaporkan sejumlah pernyataan Reza Indragiri yang disampaikan di depan media. Ia melaporkan Reza secara personal, bukan LPAI sebagai lembaga. "Saya bingung media mana yang jadi rujukan, saya sepertinya baru sekali bicara ke media," kata Reza Indragiri saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2018.

Baca: Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok.

Pelaporan terhadap Reza dilakukan oleh Chandri bersama tim kuasa hukumnya pada Kamis kemarin. Reza dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebar fitnah terkait dengan kasus yang menimpa Chandri. Padahal, Chandri telah membantah semua pernyataan yang menyebut dia telah menyekap belasan anak adopsinya.

Reza Indragiri mengaku tidak pernah ada upaya klarifikasi oleh Chandri dan kuasa hukumnya sebelum melaporkan ke polisi. Namun laporan sudah kadung diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Ya insya Allah bersedia (menjalani pemeriksaan)," kata Reza Indragiri lagi.

Reza tidak terlalu mempersoalkan laporan Chandri. Menurut dia, LPAI berfokus memastikan anak-anak adopsi Chandri agar terlindungi di rumah aman milik Kementerian Sosial. Situasi saat ini cukup rumit, kata Reza, sehingga kepolisian juga turun menangani.

Thomas Edison Rihimone, kuasa hukum Chandri, mengajak Reza bertemu langsung dengannya jika merasa bingung. Ia sesumbar memiliki barang bukti sahih soal ucapan Reza yang dianggap memfitnah kliennya. "Ada banyak screenshot berita dan satu video wawancara dia di Tv One bersama Ketua KPAI (Komisioner Perlindungan Anak Indonesia)," ujarnya.

Thomas tidak bersedia menunjukkan barang bukti yang ia laporkan ke polisi tersebut. Ia hanya menyampaikan salah satu ucapan Reza yang dianggap fitnah. "Ada satu perkataan bahwa Mas Reza pernah bertemu pelaku (Chandri), Reza lalu menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan satu orang saksi membenarkan," kata Thomas Edison Rihimone.

Saat dikonfirmasi, kata dia, Chandri merasa tidak pernah menyampaikan pengakuan apa pun kepada Reza terkait dengan kasus ibu sekap anak. Thomas menyesalkan informasi yang sudah terlanjur tersebar di publik bahwa Chandri adalah seorang penyekap anak, penganiaya, bahkan dituduh menjual organ anak adopsinya. "Kalau Reza datang untuk klarifikasi, dengan senang hati akan saya terima," katanya lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus