Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

ICW Minta Dewan Pengawas Hentikan Pemeriksaan Ketua WP KPK

Ketimbang memeriksa Ketua WP KPK, Dewan Pengawas diminta menyelidiki temuan yang disampaikan terkait pemulangan Kompol Rossa.

16 Maret 2020 | 16.21 WIB

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2020. OTT Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2020. OTT Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pemeriksaan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Yudi dikabarkan akan diperiksa hari ini karena pernyataannya mengenai ketidakjelasan status kepegawaian penyidik KPK Komisaris (Polisi) Rossa Purbo Bekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Langkah Dewan Pengawas tersebut merupakan kekeliruan mendasar," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain ICW, YLBHI, Pukat UGM, Pusako Universitas Andalas, KontraS, dan PSHK juga menyampaikan desakan ini. Mereka menilai, pernyataan Yudi terkait ketidakjelasan status Kompol Rossa merupakan suatu fakta pelanggaran yang mestinya dapat ditindaklanjuti serius.

Kurnia mengatakan, sulit bagi publik untuk tak mengaitkan kejadian yang menimpa Kompol Rossa dengan proses penyidikan KPK terhadap calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku. Pemaksaan pemulangan Rossa ke Polri terjadi setelah ia mendatangi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dalam rangkaian tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Kurnia juga menilai pemanggilan Dewan Pengawas terhadap Yudi janggal. Pertama, pernyataan Ketua Wadah KPK ke publik semestinya dipandang sebagai wujud nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang selama ini ada di KPK. Dia mengatakan Dewan Pengawas pun harusnya memahami bahwa KPK adalah institusi yang menjunjung tinggi demokrasi.

"Sehingga tidak tepat jika pihak-pihak yang menyuarakan persoalan yang ada di internal KPK justru malah dijatuhi sanksi," kata Kurnia.

Kedua, Kurnia mengatakan hal-hal yang disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK adalah fakta adanya potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Dia menilai pimpinan KPK memaksakan untuk memulangkan Kompol Rossa ke Polri padahal masa tugasnya belum habis. Rossa juga belum merampungkan tugasnya di KPK, salah satunya penyidikan yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Bukan cuma itu, pimpinan KPK memulangkan Rossa tanpa persetujuan Kepala Polri Jenderal Idham Azis. Polri menyatakan bahwa Rossa akan tetap bertugas di KPK sampai masa tugasnya habis. Kurnia pun menilai Dewan Pengawas mestinya menyelidiki klaim dari pimpinan KPK bahwa ada permintaan penarikan Rossa dari Polri.

Direktur Eksekutif Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, apa yang dilakukan Ketua Wadah KPK juga sejalan dengan Kode Etik Pegawai KPK. Dalam huruf D bagian Profesionalisme angka 2 peraturan a quo disebutkan bahwa setiap pegawai harus menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi atasan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu, tidak semestinya langkah itu dipandang sebagai pembangkangan terhadap institusi KPK," ujar Feri dalam keterangan tertulis.

Alih-alih memeriksa Ketua Wadah KPK, Dewan Pengawas diminta menyelidiki temuan yang disampaikan terkait pemulangan Kompol Rossa itu. Dewan Pengawas juga diminta memanggil dan meminta keterangan dari Ketua KPK Firli Bahuri cs.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus