Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Imam Prasodjo: TNI Boleh Ikut Seleksi Pimpinan KPK  

Para calon pemimpin KPK harus menjunjung tinggi independensi.

29 Mei 2015 | 15.22 WIB

Beberapa aktivis menggunakan topeng tokoh politik, sambil membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka. Demonstran menuntut presiden Joko Widodo, untuk segera membentuk Pansel KPK yang berintegritas, mereformasi Kepolisian RI, dan menghentikan segala bentu
Perbesar
Beberapa aktivis menggunakan topeng tokoh politik, sambil membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka. Demonstran menuntut presiden Joko Widodo, untuk segera membentuk Pansel KPK yang berintegritas, mereformasi Kepolisian RI, dan menghentikan segala bentu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, mengatakan bahwa TNI serta purnawirawan tentara bisa ikut seleksi. Untuk pejabat aktif TNI, bila nanti terpilih, diwajibkan melepas jabatannya. "Mereka juga manusia, tapi begitu terpilih harus melepas jabatan tentaranya," kata Imam setelah bertemu dengan Panitia Seleksi di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 28 Mei 2015. 

Menurut Imam, calon pemimpin KPK bisa dari berbagai latar belakang profesi asalkan menjunjung tinggi independensi. "Jangan sampai KPK menjadi bagian dari kepentingan politik praktis," ujarnya. Selain itu, pimpinan KPK dituntut memiliki kapasitas dalam penegakan hukum serta pencegahan.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sudah mengumumkan bahwa pendaftaran calon pimpinan lembaga antirasuah itu telah dibuka pada 5-24 Juni 2015. Pelamar yang berminat bisa mengirimkan dokumennya langsung kepada sekretariat Panitia Seleksi atau melalui e-mail

Juru bicara Panitia Seleksi KPK, Betti Alisjahbana, mengatakan bahwa Panitia Seleksi tak hanya menunggu para peminat, tapi juga akan menjemput bola. Hal ini dilakukan untuk menjaring lebih banyak calon yang memiliki kemampuan mumpuni. Panitia akan mengumumkan calon-calon yang lolos seleksi administrasi pada 27 Juni mendatang. Hal ini dilakukan agar publik berkesempatan memberi masukan. Panitia Seleksi diberi tenggat waktu hingga 31 Agustus 2015 untuk menyerahkan delapan nama calon kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Presiden akan menyerahkan nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

FAIZ NASHRILLAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung Sedayu

Agung Sedayu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus