Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KENDATI Mahkamah Konstitusi menguatkan ketentuan penyidik independen, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bergantung pada polisi. Pada pertengahan April lalu, pimpinan KPK melayangkan surat kepada Kepolisian RI meminta tambahan puluhan penyidik dari sana. Adapun janji Ketua KPK Agus Rahardjo mengangkat ratusan penyidik independen dari kalangan internal sampai saat ini belum terealisasi. Jika rekrutmen penyidik baru dari kepolisian ini terwujud, polisi kembali akan menguasai bidang penindakan KPK.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo