Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan investasi bodong, Indra Kenz, mengaku mengetahui aplikasi opsi biner Binomo dari iklan. Dia mengetahui aplikasi tersebut sejak 2018, dan mengikuti pelatihannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski demikian, dia tidak merincikan di mana mengikuti pelatihan aplikasi tersebut dan oleh siapa. Namun, afiliator itu menekankan, pada 2019 baru mulai membuat konten-konten terkait aplikasi Binomo di YouTube.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti pelatihannya. Pada 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.
Dari awal membuat konten-konten terkait aplikasi tersebut, Indra mengaku tidak pernah ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain. Apalagi, dia melanjutkan, orang tuanya tidak pernah mendidik hal itu.
"Orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu. Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," tegasnya.
Atas dasar kejadian ini, ke depannya dia berharap masyarakat Indonesia bisa belajar untuk memilih investasi dengan benar. Sebab, dia menekankan, baik instrumen investasi legal maupun ilegal, semuanya memiliki risiko.
"Terakhir, sebagai pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dengan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih atas kesempatan dan waktunya," ungkapnya.
Indra pun menyampaikan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya mereka yang mengenal dunia trading.
Bareskrim menjerat pria dengan nama asli Indra Kesuma itu dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.