Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ingin Lepas Status WNI? Berikut Syarat dan Prosedurnya

Seseorang yang ingin lagi menjadi WNI harus mengajukan beberapa berkas dan mengikuti serangkaian prosedur.

30 Juli 2021 | 10.36 WIB

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi paspor. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perpindahan status kewarganegaraan sudah menjadi hal yang umum saat ini. Seseorang dapat melepas kewarganegaraan Indonesia (WNI) untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA) dan begitupun sebaliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan mengenai perpindahan status kewarganegaraan ini telah tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Mulai dari keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri, ikut pasangan setelah menikah, mengikuti orang tua, hingga ketidakpuasan terhadap situasi politik.

 

Melansir dari laman Indonesia.go.id, seseorang yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia diharuskan untuk memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu. Jika sudah, barulah ia diperbolehkan mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

 

Permohonan tersebut diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Informasi yang harus termuat dalam permohonan antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

 

Permohonan juga harus disertai dengan lampiran beberapa dokumen berikut :

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
  5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

 

Permohonan beserta seluruh lampirannya dapat diserahkan pada perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggal pemohon.

 

Berkas tersebut akan diperiksa kelengkapannya sebelum akhirnya disampaikan kepada menteri. Waktu paling lama yang dibutuhkan dalam proses ini adalah dua bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

 

Setelah permohonan diterima oleh menteri Hukum dan HAM, kelengkapan berkas akan diperiksa sekali lagi. Menteri dapat menyampaikan permohonan kepada presiden setelah seluruh berkas dipastikan lengkap. Prosedur selanjutnya yakni Presiden menetapkan keputusan berisi nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan meneruskannya kepada Perwakilan Republik Indonesia.

 

Keputusan Presiden akan disampaikan kepada pemohon maksimal 7 hari setelah diterima oleh Perwakilan Republik Indonesia. Terakhir, menteri akan mengumumkan nama orang yang kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus