Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Mantan Kepala BPH Migas Ihwal Kasus Korupsi Gas PGN

KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya.

14 Mei 2025 | 16.28 WIB

Komisaris PT. Inti Alasindo Energi periode 2006 - 2023, Iswan Ibrahim (kanan) dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara periode 2016 - 2019, Danny Praditya, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 11 April 2025.  KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru Iswan Ibrahim dan Danny Praditya dalam perkara tindak perkara korupsi terkait perjanjian jual beli Gas antara PT. PGN dan PT. IAE, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta.  Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Komisaris PT. Inti Alasindo Energi periode 2006 - 2023, Iswan Ibrahim (kanan) dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara periode 2016 - 2019, Danny Praditya, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 11 April 2025. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru Iswan Ibrahim dan Danny Praditya dalam perkara tindak perkara korupsi terkait perjanjian jual beli Gas antara PT. PGN dan PT. IAE, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa (MFA). Ia menjabat pada tahun 2017 hingga 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan MFA akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energy (IAE) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, Fanshurullah Asa merupakan ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Budi dalam keterangan resmi pada Rabu, 15 Mei 2025. 

Selain MFA, KPK turut memeriksa tiga saksi lain, yakni Marie Siti Mariana Masie yang pernah menjabat sebagai Advisor Legal Compliance PT PGN (Persero) Tbk. pada Juli 2015 hingga Oktober 2020, Dilo Seno Widagdo Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN periode 2016–2019, serta Desima A. Siahaan yang menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum PT PGN dari 2017 hingga 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 15 juta atau setara Rp252,2 miliar. Kasus ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny menawarkan ke sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) perusahaannya. PT Isar Gas, induk dari PT IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut. Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Isar Gas.

KPK juga telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus tersebut. Ia mengatakan instansinya turut menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar US$ 1 juta. "Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Asep. 

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam tulisan ini

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus