Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi (K) pada hari ini, Rabu, 14 Mei 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Kusnadi akan diperiksa soal kasus korupsi dana hibah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para pihak dalam dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022," kata Budi dalam keterangan resmi pada Rabu, 15 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Kepolisian Resor Kota Banyuwangi. Selain Kusnadi, KPK juga memanggil dua orang lainnya, yaitu Sumantri yang berprofesi sebagai petani, serta Teguh Pambudi seorang notaris.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kedua saksi tersebut adalah Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono, yang berasal dari unsur swasta.
Sebelumnya, pada kasus ini, KPK telah menyita sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Timur. Juru Bicara KPK yang saat itu masih Tessa Mahardhika mengatakan aset yang disita adalah tiga unit tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang. "Secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Ahad, 12 Januari 2025.
Tessa menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut disita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan.
KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.