Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ini Bukti Baru dari Terdakwa Pembunuhan Eno dengan Cangkul

Dalam memori banding disebutkan bahwa RAI adalah korban salah tangkap polisi dan bukan pembunuh Eno Farihah.

3 Agustus 2016 | 15.17 WIB

Tiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Eno Farihah saat akan menuju TKP di Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Mei 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Eno Farihah saat akan menuju TKP di Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Mei 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tengerang - Terdakwa pembunuhan Eno Farihah, RAI, 15 tahun, mengajukan tiga bukti baru dalam berkas banding kasus pembunuhan sadis Eno Farihah, karyawati pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

Bukti baru itu diharapkan dapat membebaskan remaja lulusan sekolah menengah pertama tersebut dari vonis 10 tahun yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Tangerang awal Juni lalu. "Ada tiga bukti baru yang kami ajukan dalam memori banding RAI," ujar anggota tim kuasa hukum RAI, Alfan Sari, kepada Tempo, Rabu, 3 Agustus 2016.

Alfan mengaku bukti yang timnya masukkan dalam memori banding meliputi data dan keterangan saksi ahli yang dikumpulkan 21 pengacara yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum yang mendampingi RAI. "Bukti baru itu belum bisa kami sampaikan," katanya.

Dalam memori banding tersebut, Alfan menjelaskan bahwa RAI adalah korban salah tangkap polisi dan bukan pembunuh Eno Farihah. Alfan juga menjelaskan, timnya meminta hakim Pengadilan Tinggi Banten meninjau kembali sejumlah kejanggalan yang muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

SimakEKSKLUSIF: Pengakuan RAI di Malam Terbunuhnya Eno Farihah

Adapun kejanggalan-kejanggalan itu meliputi belum adanya pembuktian ilmiah dan medis soal gigitan, air liur, sidik jari, dan darah seperti yang disampaikan jaksa dalam persidangan. "Kami minta itu dibuktikan," tuturnya.

Hal lainnya, kata Alfan, adalah sosok Dimas yang hingga kini masih misterius dan belum sama sekali dihadirkan pada persidangan. Padahal, kata dia, sosok dan peran Dimas jelas ada dalam pembunuhan sadis itu. "Ini telah disampaikan langsung oleh tersangka Rahmat Arifin dalam persidangan RAI, dan handphone Eno yang dimiliki RAI berasal dari Dimas," ucapnya.

Adapun proses banding di Pengadilan Tinggi Banten, menurut Alfan Sari, hingga kini sama sekali belum ada kemajuan sejak didaftarkan sepekan setelah RAI menerima vonis. "Senin pekan depan, kami berencana menanyakan lagi ke PT Banten," kata Alfan.

RAI, Rachmat Arifin, dan Imam Hapriyadi menjadi tersangka pembunuhan sadis terhadap Eno Farihah di Kabupaten Tangerang pada Mei lalu. Berkas milik RAI, 15 tahun, telah lebih dulu dinyatakan lengkap sejak 26 Mei 2016.

RAI kemudian menjalani sidang perdana pada 7 Juni. Ia menjalani sidang maraton hingga 10 Juni dan divonis 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang. 

JONIANSYAH HARDJONO


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erwin Prima

Erwin Prima

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus