Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Bunyi Temuan MUI Soal Ponpes Al Zaytun 21 Tahun Lalu, Sekarang Bagaimana?

Pada 2002, MUI pernah membuat tim peneliti khusus untuk mengungkap fakta dan temuan. Berikut 5 poin hasilnya. Sekarang bagaimana?

24 Juni 2023 | 15.10 WIB

Foto dokumentasi salat Idul Fitri 1444 Hijirah yang diselenggarakan di Masjid Rahmatan Lil Alamin di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Kegiatan salat ini mendapatkan reaksi beragam oleh netizen karena dianggap tidak lazim. Instagram/Kepanitiaan Al-Zaytun
Perbesar
Foto dokumentasi salat Idul Fitri 1444 Hijirah yang diselenggarakan di Masjid Rahmatan Lil Alamin di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Kegiatan salat ini mendapatkan reaksi beragam oleh netizen karena dianggap tidak lazim. Instagram/Kepanitiaan Al-Zaytun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 38 tahun 2023, yang menegaskan bahwa salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh seorang perempuan hukum khutbahnya tidak sah dan salat Jumatnya pun tidak sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal ini dilakukan MUI setelah kontroversi Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun melalui pimpinan pondok, Panji Gumilang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam ibadah salat Jum'at.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman mui.or.id.

Selanjutnya MUI meminta pihak kepolisian menyelidiki kasus ini karena dugaan penghinaan agama yang dilakukan pemimpin ponpes Al Zaytun. "Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah.

Meskipun Panji Gumilang kerap memunculkan kontroversi, Ikhsan berharap agar ponpes Al Zaytun tidak ditutup, tetapi tetap dilakukan pergantian pengurus. Karena ini menyangkut orang banyak yang berada di ponpes tersebut. "Ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," kata dia.

Bukan hanya kali ini, sebelumnya ponpes Al Zaytun juga menjadi sorotan karena membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, mendirikan pesantren kristen, dan Panji dalam sebuah pidatonya menyatakan dirinya beraliran komunisme.

MUI sempat membuat tim peneliti khusus untuk mengungkap fakta dan temuan pada 2002. Tim ini bekerja selama 4 bulan dan beberapa hal terungkap berkaitan dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan dan konsep keagamaan yang dipahami. Berikut temuan MUI pada 2002:

1. Ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.

2. Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka.

3. Ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan Al Zaytun, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun.

4. Persoalan Al Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan) yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX.

5. Ada indikasi keterkaitan sebagian koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus