Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Haryanto Adi Nugroho mengatakan pihaknya telah menangkap seorang warga negara asing Cina pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan itu dipimpin Ketua Tim II Satuan Narkoba Unit I Polres Jakarta Barat Inspektur Satu Supriyatin pada Selasa, 15 Maret 2016, pukul 17.00.
"Kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, ada seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkoba," kata Rudy di kantornya, Rabu, 23 Maret 2016.
Rudy mengatakan informasi mengerucut pada seorang laki-laki yang tinggal di Apartemen Red Top lantai 19 dengan nomor kamar 1902, Pecenongan, Jakarta Pusat. Supriyatin, kata dia, bergerak memulai operasi penggeledahan di apartemen itu.
Tersangka yang ditangkap bernama LF berumur 37 tahun. Saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun polisi menggeledah saku celana sebelah kanan LF. Di dalam saku itu ditemukan sebuah kunci Apartemen Mediterania Palace Residence Unit A/29/AE, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi lalu menuju Apartemen Mediterania dan menemukan sepuluh kantong plastik hitam berisi 16 kilogram sabu. Sepuluh kantong plastik berisi sabu ditemukan di dalam koper berwarna hijau. Menurut Rudy, sabu yang disita semuanya hasil impor dari Cina dan bukan kualitas terbaik. Sabu itu disita sebelum diedarkan di Jakarta. LF kini diancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
DANANG FIRMANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini