Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor

25 Juni 2018 | 13.28 WIB

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Hingga hari ketujuh pasca-tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR terus mencari korban. ANTARA/Irsan Mulyadi
Perbesar
Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Hingga hari ketujuh pasca-tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR terus mencari korban. ANTARA/Irsan Mulyadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Paulus Waterpau memaparkan dugaan muatan Kapal Motor Sinar Bangun atau KM Sinar Bangun saat tenggelam di perairan Danau Toba. Angka tersebut berdasarkan kesaksian para tersangka dan barang bukti yang disita penyidik kepolisian.

"Mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor," kata Paulus seperti dilansir Kantor Berita ANTARA, Senin, 25 Juni 2018.

BACA JUGA:5 Pesan Jokowi dalam Penanganan KM Sinar Bangun

Paulus juga memaparkan empat identitas tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun yaitu nakhoda kapal berinisial PSS, Regulator Pelabuhan Simanindo bernisial KS, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS.

"KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran," ujar Paulus.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Menurut dia, polisi telah menyita barang bukti berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (kendaraan roda dua) senilai Rp 500, dan fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun. Dia menilai, modus para tersangka adalah memperoleh keuntungan dengan memaksakan jumlah muatan kapal melebihi batas maksimal kapasitas.

"Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana," ujar Paulus.

BACA JUGA: KM Sinar Bangun Ditemukan di Kedalaman 450 Meter

KM Sinar Bangun tenggelam dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tiga Ras, Simalungun, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin, 18 Juni 2018. Menurut Paulus, kapal tersebut terbalik ke sisi kanan selama lima menit, kemudian terlungkup dan tenggelam seluruhnya.




Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus