Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sudah tepat. Menurut dia, jika putusan MA masih sama dengan putusan pengadilan tingkat satu dan banding dengan ketetapan hukuman mati, berarti mengesampingkan hak meringankan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika menutup aspek sosiologi tersebut, hakim telah menutup dan bertindak tidak adil," kata Sugeng, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sugeng menyatakan tindakan terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan. Tapi menurut Sugeng, aspek sosiologis itu tak boleh diabaikan.
Sugeng menyampaikan bahwa IPW dalam sikapnya sejak awal tidak setuju dengan hukuman mati. Termasuk terkait putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"IPW sedari awal sudah menyatakan bahwa putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak. Atas pernyataan itu saya diserang di ruang publik," ucap Sugeng Teguh Santoso.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya mengubah vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Majelis hakim yang menangani kasasi Ferdy Sambo meliputi Suhadi selaku ketua dan empat anggota yakni Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Jupriyadi dan Desnayeti menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan kasasi ini.
Tak cuma Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang lain turut dikurangi. Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun bui menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. Adapun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani vonis 1,5 tahun penjara dan cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.