Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch mendesak Kepolisian Resor Kota Malang menuntaskan kasus pencabulan dan penganiayaan yang menimpa remaja putri salah satu Panti Asuhan. Ketua IPW Sugeng Teguh mengatakan penuntasan kasus yang cepat akan membantu pemulihan traumatik korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kepercayaan publik juga akan terbangun pada Polri sesuai yang diharapkan," ujar Sugeng dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 24 November 2021. Menurut dia, penanganan kasus pencabulan dan penganiayaan merupakan ujian bagi kepolisian apakah responsibilitas dan transparansi berkeadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang dipatuhi dan dijalankan oleh bawahannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
IPW menyatakan hal terpenting dalam kasus pencabulan tersebut ialah menyelamatkan korban dari trauma yang dialami. "Sebab, korban kekerasan seksual itu baru berusia 13 tahun dan membutuhkan kehidupan yang normal kembali untuk masa depannya," ujar Sugeng.
IPW menerima laporan jika Polresta Malang enggan mendatangkan psikolog untuk membantu pemulihan korban. Sebab kepolisian harus membayar Rp 500 ribu per sekali terapi. Namun, atas desakan publik akhirnya Polresta Malang memberikan psikolog secara gratis kepada korban. Bahkan, Polresta Malang saat ini telah memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Sebelumnya, beredar luas video penganiayaan terhadap seorang remaja putri oleh sejumlah pelaku yang diduga masih berusia remaja. Remaja yang dianiaya tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan.
Orang tua korban, Anita Nurmalasari, lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang. Polresta Malang sudah memeriksa para pelaku.
"Polresta Malang harus benar-benar menjalankan program transparansi berkeadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kalau tidak dilakukan maka tekad Kapolri memotong ikan busuk dari kepala akan kembali terjadi," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh ihwal kasus pencabulan terhadap seorang anak di Malang.